Dikeluarkannya sertifikat hak pakai secara sepihak oleh BPN dan TNI AD, sangat mengecewakan kami.
Jakarta (ANTARA) - Salah seorang saksi yang dihadirkan dalam perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi mengatakan masyarakat kecewa dengan klaim sepihak oleh TNI AD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait perkara tanah di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Dikeluarkannya sertifikat hak pakai secara sepihak oleh BPN dan TNI AD, sangat mengecewakan kami," kata Widodo Sunu Nugroho, salah seorang saksi yang dihadirkan pemohon dalam lanjutan sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual, di Jakarta, Selasa.

Kekecewaan tersebut juga dilatarbelakangi adanya harapan besar masyarakat setempat yang ingin menggarap atau memanfaatkan lahan sebagai sumber penghidupan atau mata pencaharian di kawasan pesisir Urut Sewu.

Klaim sepihak tersebut bukan hanya tidak transparan dan berubah-ubah, tetapi juga diwarnai beberapa kali perusakan hingga kekerasan yang dilakukan oleh personel TNI AD.

TNI AD masuk ke kawasan Urut Sewu diketahui sejak 1972 yang awalnya hanya menggunakan tempat itu sebagai lokasi latihan. Kala itu, setiap TNI latihan maka lahan akan dikosongkan dan selepasnya dikembalikan ke masyarakat setempat.

Dalam prosesnya masyarakat mendukung latihan personel TNI, karena menganggap sebagai salah satu bentuk sumbangsih atau kontribusi kepada negara dengan menyediakan tempat latihan TNI.

Akan tetapi, berjalannya waktu, TNI mulai mengklaim secara sepihak kawasan yang dijadikan tempat latihan tersebut. Masyarakat baru menyadari klaim itu pada 2007 saat TNI melebarkan klaim atau luasan wilayah.

"Awalnya 500 meter kemudian diklaim jadi 1.000 meter," kata Widodo.

Setelah adanya klaim dan pemasangan pancang atau patok oleh TNI AD, masyarakat merespons dengan mencabut pancang tersebut. Pada akhirnya, dugaan kekerasan oleh TNI ke masyarakat tidak terhindarkan.

Peristiwa kekerasan paling masif terjadi pada 16 April 2011, dengan personel TNI AD melakukan penyerangan di salah satu desa terhadap warga yang sedang melakukan ziarah di makam lima anak yang menjadi korban akibat ledakan mortir sisa latihan TNI, kata dia.

"Tentara datang dan mengejar serta menembaki warga, 13 orang menjalani rawat inap karena luka-luka," ujarnya.

Bahkan, enam warga di antaranya luka akibat tembakan peluru karet. Tidak hanya itu, belasan sepeda motor milik warga dirusak dan disita oleh TNI dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Barang-barang seperti telepon genggam dan kamera juga dirampas.

Tidak sampai di situ saja, kelanjutan dari kasus tersebut hingga kini juga tidak diketahui, kata dia lagi.
Baca juga: TNI dan warga agar duduk bersama selesaikan Urut Sewu

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021