Iya (rampung). Ini sementara dikoordinasikan untuk dilimpahkan pada pekan depan,
Makassar (ANTARA) - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merampungkan perkara dan segera melimpahkan berkas 12 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum tipe C Batua Makassar, Sulawesi Selatan.

"Iya (rampung). Ini sementara dikoordinasikan untuk dilimpahkan pada pekan depan," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli, di Makassar, Kamis.

Pelimpahan berkas perkara tersebut, kepada tim penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akan disertakan barang bukti, termasuk 12 tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebanyak 12 tersangka itu, masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, RP, AIHS, DR, ATR dan MK. Kendati demikian, Kompol Fadli belum memberi kabar kapan kepastian pelimpahan itu bersama tersangkanya dilaksanakan.

Dalam kasus itu, Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka, 12 orang berkasnya telah dinyatakan lengkap, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial EHS berkasnya tertunda dilimpahkan karena belum dirampungkan.
Baca juga: Satu tahanan Kejagung terkonfirmasi positif COVID-19 dirujuk ke RS


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil mengatakan ada rencana pelimpahan itu (P22) dan telah berkoordinasi dengan penyidik polda setempat.

"Iya betul. Nanti disampaikan kalau sudah penyerahan barang bukti dan tersangkanya," ujar Idil membenarkan.

Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan 13 tersangka dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke 1E KUHP.

Proyek pembangunan Rumah sakit tipe C itu berada di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Manggala dengan anggaran Rp25,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Sultana Nugraha (SN) pada tahun 2018.

Hasil audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp22 miliar.

Diduga ada pengaturan pemenang tender dalam kasus itu oleh Pokja II. Pekerjaan proyek dikerjakan oleh PT SA kemudian disubkontrakkan kepada AIHS untuk menjalankan proyek tersebut. Belakangan tidak sesuai kontrak dan spesifikasinya termasuk addendum (perubahan kontrak).
Baca juga: Bekas pejabat Kementerian Kesehatan dituntut 2,5 tahun penjara
Baca juga: Jaksa memeriksa tiga tersangka korupsi proyek RSUD Lombok Utara

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021