ANTARA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kamis, (23/9), merilis pedoman penyelenggaraan kegiatan dan pertemuan besar. Pedoman tersebut terdiri dari pedoman sebelum, saat, dan setelah acara berlangsung yang terdiri dari lima poin. (BNPB/Rio Feisal/Arif Prada/Nusantara Mulkan)