Pemerintah mempertimbangkan untuk menunda terlebih dahulu kedatangan TKA sekalipun mereka masuk dalam program PSN.
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat untuk mengecek fakta dan kebenaran terkait dengan informasi kedatangan tenaga kerja asing (TKA) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Indonesia.

LaNyalla mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa, menanggapi viralnya sebuah video kedatangan 20 TKA asal Tiongkok ke Makassar. Narasi video beredar disebutkan bahwa TKA itu datang ke Indonesia saat PPKM darurat.

Dijelaskan pula bahwa para TKA Tiongkok ini sudah masuk Indonesia sebelum PPKM darurat. Bahkan, mereka harus menjalani karantina terlebih dahulu di Jakarta.

"Makanya, mereka baru tiba di Makassar pada tanggal 3 Juli 2021 malam. Maka, saya meminta kepada semua pihak untuk mengecek terlebih dahulu fakta yang sebenarnya sebelum memberi narasi macam-macam," kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, kata dia, telah memberikan klarifikasi mengenai kedatangan TKA itu. Mereka diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 25 Juni 2021, atau sebelum PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli lalu. TKA itu harus menjalani karantina sesuai dengan peraturan yang berlaku selama pandemi COVID-19.

LaNyalla menegaskan bahwa para TKA itu mengikuti uji coba kemampuan bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy di Kabupaten Bantaeng.

Baca juga: Ketua DPD RI minta pejabat dukung pelaksanaan PPKM darurat

Sejauh ini, tercatat 46 TKA Tiongkok telah memasuki Sulsel, sembilan orang datang pada tanggal 29 Juni dan 17 orang pada tanggal 1 Juli 2021.

"Setiap TKA yang datang pasti sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Mereka bisa masuk ke Indonesia karena diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu mengingatkan tidak semua TKA bisa masuk ke Indonesia pada masa pandemi.

Sesuai dengan Surat (SE) Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan Masuknya Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) untuk sementara pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.

"Kecuali bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional dan objek vital strategis/nasional. PSN harus tetap berjalan supaya perekonomian kita membaik. Saat ekonomi negara membaik maka pemerintah bisa memberikan lebih banyak lagi kesejahteraan untuk masyarakat," kata LaNyalla.

LaNyalla pun meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki koordinasi antarinstansi untuk menghindari munculnya peristiwa yang akan menjadi pro dan kontra.

Baca juga: DPD: Pasokan Oksigen harus dimaksimalkan untuk kebutuhan medis

Ia pun berharap pemerintah mempertimbangkan untuk menunda terlebih dahulu kedatangan TKA sekalipun mereka masuk dalam program PSN.

"Pemerintah perlu membatasi akses orang masuk ke Indonesia. Bila perlu saat PPKM darurat hentikan sementara kedatangan TKA yang terlibat dalam PSN. Kita harus memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat kita. Pemerintah harus menunjukkan kepekaan sehingga masyarakat tidak merasa diperlakukan dengan tidak adil," kata LaNyalla menegaskan.

Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta memiliki komitmen bersama dalam membatasi pergerakan orang, khususnya selama PPKM Darurat di Pula Jawa dan Bali.

LaNyalla mengatakan bahwa PPKM darurat baru akan efektif jika semua kriteria dijalani sesuai dengan aturan.

"Percayalah pemerintah sudah memperhitungkan segala aspek sebelum mengambil kebijakan. Pemerintah tidak akan membuat kebijakan yang merugikan warganya. Mungkin tidak semua ideal bagi masyarakat. Akan tetapi, kebijakan-kebijakan pemerintah pasti untuk kebaikan dan keselamatan bersama," kata LaNyalla.

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021