Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis atau putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) karena pertimbangan penyebaran COVID-19 di lingkungan peradilan tersebut.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya putusan hari ini belum bisa kami bacakan untuk mengurangi penyebaran COVID-19," kata Ketua Majelis Hakim Elfian di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya pembacaan sidang putusan atau vonis atas enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim diagendakan pada 26 Juli 2021 di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Dakwaan jaksa kasus kebakaran Gedung Kejagung dinilai janggal

Majelis Hakim Ketua Elfian menegaskan penundaan sidang tersebut bukan hal yang sengaja dibuat-buat melainkan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama.

Majelis hakim juga meminta para terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum enam terdakwa agar menjaga kesehatan sebelum sidang putusan dibacakan pada 26 Juli 2021.

Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung, Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sementara itu, Uti dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca juga: Terdakwa kebakaran Gedung Kejagung mohon vonis bebas ke majelis hakim

Baca juga: Ahli sebut ditemukan fraksi solar dan tiner pada kebakaran Kejagung

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021