Waktu itu, uang yang totalnya Rp2,5 miliar itu saya terima dari Pak Agung Sucipto,
Makassar (ANTARA) - Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sekretaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Edy Rahmat mengakui menerima uang suap untuk Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dari terdakwa Agung Sucipto, di Taman Macan Makassar pada Jumat (26/2) sekitar pukul 21.00 WITA.

"Waktu itu, uang yang totalnya Rp2,5 miliar itu saya terima dari Pak Agung Sucipto, di Taman Macan sekitar pukul 21.00 WITA," ujar Edy Rahmat saat menjadi saksi untuk terdakwa Agung Sucipto dalam sidang lanjutan kasus suap, di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, uang dengan total Rp2,5 miliar itu berasal dari kontraktor Agung Sucipto sebanyak Rp1,5 miliar, dan Rp1,050 miliar berasal dari kontraktor lainnya Hari Samsuddin.

Edy menjelaskan, penyerahan uang tidak dilakukan di rumah jabatan gubernur, karena khawatir banyaknya kamera pemantau atau CCTV, sehingga memilih tempat penyerahan yang bebas dari kamera maupun suasana keramaian.

"Di rumah jabatan banyak CCTV, sehingga diputuskan di luar saja penyerahannya. Awalnya janjian di RM Nelayan dan saya tiba lebih dulu, kemudian Pak Agung yang mengendarai mobil sedan. Setelah sampai di rumah makan, saya kemudian naik mobil Pak Agung sampai tiba di dekat Taman Macan, sopir Pak Agung pindahkan koper dan ranselnya ke mobilku," katanya.

Edy menerangkan, uang dari Hari Samsuddin yang merupakan pemilik dari perusahaan PT Purnama Karya Nugraha sebanyak Rp1,050 miliar diserahkan ke Agung Sucipto untuk dibantu dalam mendapatkan proyek irigasi di Kabupaten Sinjai.

Sedangkan uang sebanyak Rp1,5 miliar adalah uang tanda terima kasih yang sebelumnya ditagih oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Sekretaris PUTR Edy Rahmat.

"Waktu itu sekitar dua pekan sebelum OTT, saya diperintahkan untuk menemui Pak Agung Sucipto agar bisa dibantu karena baru habis pilkada. Katanya uang untuk tim relawan dan
Pak Agung menyetujuinya," katanya lagi.
 
 

Edy mengaku sejak dirinya diperintahkan oleh Nurdin Abdullah, baru sekitar tiga hari setelahnya berangkat ke Kabupaten Bulukumba untuk menyampaikan pesan tersebut, dan pada 25 Februari, dirinya disampaikan jika uang yang diminta telah siap dan penyerahan akan dilakukan sehari kemudian atau pada 26 Februari 2021.

Sebelumnya, tim KPK mengelar OTT terhadap sejumlah orang di Jalan Sultan Hasanuddin terkait dugaan suap, usai menerima laporan pada Jumat (26/2) malam. Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto diketahui kala itu memberikan uang melalui Edy Rahmat, selalu Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Usai transaksi, tim menangkap Agung Sucipto, saat perjalanan pulang menuju Kabupaten Bulukumba, sedangkan Edy Rahmat telah diamankan sebelumnya. Dalam proses pengembangan, tim bergerak ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu (27/2) dini hari.

Tim selanjutnya menjemput Nurdin Abdullah karena disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Uang dua koper yang disita dari operasi tersebut senilai Rp2 miliar.
Baca juga: KPK dalami aliran uang terkait Nurdin Abdullah
Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk Nurdin Abdullah

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021