ANTARA - Dipotongnya hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mendapat tanggapan dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Keputusan itu dinilainya keliru karena Pinangki merupakan penegak hukum yang melakukan perbuatan itu di masa krisis pandemi COVID-19. (Nabila Charisty/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)