Jakarta (ANTARA) - Layanan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Kesehatan (JKN-KIS) didukung pemanfaatan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan sidik jari (finger print) oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS.

“Dengan pemanfaatan face recognition dan finger print, akan semakin menyederhanakan proses validasi peserta saat mendapatkan layanan dan memastikan akurasi data, sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kartu BPJS Kesehatan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: BPJS Kesehatan-Kemhan teken kesepakatan pemutakhiran data peserta TNI

Baca juga: BPJS Kesehatan mutakhirkan kepesertaan JKN-KIS anggota Polri


Ghufron mengatakan pemanfaatan akses data kependudukan ini sangat penting dirasakan oleh BPJS Kesehatan untuk simplifikasi pelayanan administrasi dan mempercepat proses registrasi peserta.

Penambahan fitur face recognition juga dapat mempercepat perluasan dan peningkatan infrastruktur digital dan kemudahan pelayanan peserta JKN-KIS sesuai amanah Presiden RI. Diharapkan, optimalisasi kerja sama dengan Dukcapil ini akan mendorong segera terwujudkan satu data kepesertaan JKN-KIS.

Dukungan pemanfaatan teknologi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fahrullah, saat menerima audiensi jajaran Direksi BPJS Kesehatan, Rabu (21/4).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengungkapkan pemanfaatan data Dukcapil saat ini terdapat beberapa hal yang perlu dioptimalkan, khususnya mekanisme pemberian akses data kependudukan sesuai rekomendasi BPK RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Kami akan terjemahkan kembali dalam perjanjian kerja sama dan diharapkan perubahan mekanisme ini tidak akan berdampak pada penyesuaian bisnis proses, mekanisme dan logika verifikasi serta validasi data peserta di seluruh kanal pendaftaran. Dikhawatirkan akan berdampak pada waktu tunggu layanan administrasi kepesertaan. Kami akan koordinasikan kembali bersama Dukcapil,” ujar David.

Baca juga: Menaker minta BPJS Kesehatan percepat integrasi data kepesertaan JKP

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021