Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Periode Tahun 2015-2016.

"Hari ini, dijadwalkan saksi untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Periode Tahun 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil Sekretaris Perusahaan PTPN XI kasus korupsi PG Djatiroto

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus pengadaan mesin giling PG Djatiroto


Mereka yang dipanggil, yaitu Executive Vice President (EVP) PTPN Holding Aris Toharisman, Commercial Head Division DF and PD PT Siemens Indonesia 2014-2019 Indah Electrin Hutagaol, Sales Honda Citra Cakra Imam Subekan, Manager Marketing dari PT Cipta Tehnik Abadi Merry Novianty, karyawan PTPN XI Sugeng Juantoro Wiji Utomo, dan karyawan swasta Pudji Rahayuningtyas.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Ali.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tersebut.

Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga: KPK usut dugaan korupsi pengadaan mesin giling PG Djatiroto

Baca juga: KPK usut dugaan korupsi pengadaan mesin PG Djatiroto PTPN XI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021