Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengajak semua pihak untuk berfokus pada penanganan COVID-19 alih-alih membahas dan larut dalam polemik revisi UU Pemilu, khususnya mengenai wacana jadwal pilkada.

Menurut politisi PAN yang akrab disapa Bung Lukman ini, di tengah pandemi yang memporak-porandakan sektor kesehatan dan ekonomi, tidak etis jika para elit malah sibuk bicara soal kekuasaan.

"Kalau menurut undang-undang yang ada sekarang, pilkada serentak di tahun 2024. Apakah jadwalnya tetap atau dimajukan, biar pemerintah pusat dan DPR RI yang memutuskan," kata Bung Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

"Namun ini rakyat lagi sulit, PHK dimana-mana, pengangguran dimana-mana, gak etislah kita bahas pilkada, kasihan rakyat," ujar Lukman.

Anggota komisi A DPRD DKI ini mengajak semua elemen masyarakat fokus membantu pemerintah mengatasi pandemi agar kehidupan bisa kembali normal.

"Saya minta semua elemen masyarakat, dari pemerintah, teman-teman di DPRD dan masyarakat supaya fokus pada penanganan COVID-19. Masalah siapa nanti yang maju, masih terlalu dini dibahas sekarang. Sabar dulu, nafsu banget sih," kata Lukman.

Baca juga: PKB mulai persiapan hadapi Pilkada Jakarta, siap gaet Raffi Ahmad
Baca juga: Perludem ingatkan implikasi pemilu dan pilkada digelar serentak 2024
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dan anggota DPRD DKI Fraksi PAN Lukmanul Hakim mengarahkan murid menggunakan Wifi gratis di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Lukman mengingatkan jika penanggulangan pandemi berlangsung setengah-setengah imbasnya akan semakin berat untuk Indonesia ke depan.

"Kalau penanganan COVID-19 tidak maksimal, nanti timbul masalah baru, pengangguran makin banyak, ekonomi tambah lesu. Covid belum selesai ini," tutur Lukman.

Akhir-akhir ini mengemuka usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 201 ayat (8) UU Pemilu menyebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Beberapa fraksi di DPR memunculkan wacana merevisi UU Pemilu agar pilkada digelar 2022 dan 2023 sehingga tidak menumpuk di tahun 2024.

Karena keserentakan pilkada, pemilu legislatif, dan pemilu presiden dikhawatirkan menjadi beban bagi penyelenggara serta berdampak pada kualitas pemilihan.
Baca juga: DPR: RUU Pemilu diputuskan di Masa Sidang IV

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021