Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di ruas jalan raya di Kota Bogor, pada setiap akhir pekan selama dua pekan ke depan, mulai Sabtu (6/2), guna menekan penularan COVID-19 yang trennya semakin tinggi.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Jumat, mengatakan, diberlakukannya sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya di Kota Bogor, merupakan salah satu opsi menekan penularan COVID-19 dengan mengurangi pergerakan warga yang tujuannya tidak penting.

Baca juga: Pemkot siapkan enam pos pemeriksaan untuk pemberlakuan ganjil-genap

Menurut Bima Arya, keputusan memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor, disepakati pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, pada Kamis (4/2).

"Forkopimda sepakat untuk memberlakukan kebijakan operasional kendaraan bermotor berplat ganjil-genap secara bergantian pada setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sesuai tanggal ganjil-genap di kalender," katanya.

Menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dan Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Infantri Roby Bulan, melakukan sosialisasi sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada Kamis (4/2).

Kemudian, pada Jumat hari ini dilaksanakan presentasi persiapan pelaksanaan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor. Presentasi disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Kebijakan operasional kendaraan bermotor dengan plat ganjil-genap ini akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu (6-7/2), serta Jumat, Sabtu, Minggu (12-14/2), di jalan raya Kota Bogor.


Baca juga: Kota Bogor terapkan ganjil genap setiap akhir pekan
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021