Saya wanti-wanti tidak boleh ada hukuman nyanyi Indonesia Raya, hormat, enggak ada itu. Hanya dua (sanksi, red.) yang boleh yaitu kerja sosial dan denda
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat mencatat 80 persen dari pelanggar tertib masker selama masa penindakan operasi yustisi di wilayah itu merupakan anak muda.

Angka 80 persen tersebut dari total jumlah pelanggar tertib masker periode April-November 2020 sebanyak 23.000 orang.

“Yang tidak pakai masker 80 persen anak muda,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Selasa (24/11).

Pelanggar tertib masker, kata Tamo, kebanyakan dari lokasi wisata, seperti Kota Tua, Tamansari, atau saat penindakan di jalanan, terutama yang mengendarai mobil.

Seringkali pihaknya mendapati muda-mudi atau pengunjung lainnya di Kota Tua sengaja tak menggunakan masker dengan benar saat akhir pekan.

“Beberapa anak muda ada yang melawan, apalagi anak SMA ditindak malah ‘cengengesan.’ Saya bilang, kalau dia sih aman, tapi untuk orang lain itu tidak,” ujar dia.

Selain itu, Tamo menilai perkantoran juga merupakan lokasi rawan penyebaran COVID-19, lantaran banyak ditemukan pelanggaran tak tertib bermasker dan jaga jarak, karena menganggap enteng penyakit tersebut.

Untuk pelanggaran tersebut, Tamo mengedepankan sosialisasi dan penindakan berupa sanksi sosial atau sanksi denda administrasi. Di luar sanksi itu, Satpol PP Jakarta Barat tidak memperkenankannya.

“Saya wanti-wanti tidak boleh ada hukuman nyanyi Indonesia Raya, hormat, enggak ada itu. Hanya dua (sanksi, red.) yang boleh yaitu kerja sosial dan denda,” ujar dia.

Baca juga: Polres Kepulauan Seribu sosialisasi penggunaan masker untuk wisatawan
Baca juga: Pemkot Jakut libatkan Dasa Wisma sosialisasi penggunaan masker
Baca juga: Sejarawan: Sosialisasi dan edukasi pakai masker harus terus dilakukan

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020