Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara mencopot jabatan seorang oknum perwira polisi karena menggelar resepsi pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu, saat pandemi Covid-19.

"Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, kepada wartawan, di Medan, Minggu.

Ia menyebutkan, saat ini kasus oknum perwira itu, telah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Baca juga: Tim Gugus Tugas bubarkan resepsi pernikahan cegah penularan COVID-19

Kasus itu berawal dari beredarnya video resepsi pernikahan di saat pandem Covid-19 dan ditelusuri kebenarannya. "Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri," ujarnya.

Ia menjelaskan, Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil oknum perwira itu untuk diperiksa.

Oknum perwira itu dinilai telah melanggar maklumat kepala Kepolisian Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Resepsi pernikahan di Kudus dibatalkan setelah didatangi polisi

"Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai," kata dia.

Sebelumnya, video pesta pernikahan oknum perwira polisi digelar di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu sempat beredar melalui media sosial, pada Sabtu (26/9). Para tamu dan undangan, serta penganten tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan.

Baca juga: Polres Gorontalo Utara bubarkan resepsi pernikahan di tengah COVID-19

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020