Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, sedang menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jambi pada kegiatan pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi tahun 2008.

Dalam satu minggu terakhir, penyidik Kejari sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya, kata Kajari Jambi, Bambang Riyawan, di Jambi Kamis.

Pihaknya kini sedang menyidik laporan adanya penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Hasil sementara dari pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jambi pada program uji kompetensi guru setempat.

Seharusnya kegiatan pelatihan tersebut dilakukan pada tahun 2008, dengan menggunakan dana APBD tahun 2008, namun kegiatan tersebut baru dilaksanakan pada tahun 2009, sehingga diduga ada sekitar Rp100 juta lebih dana kegiatan tersebut yang diselewengkan.

Dari hasil penyelidikan sementara, ada empat item dalam kegiatan pelatihan tersebut, yang diduga diselewengkan. Keempat item tersebut yaitu, honor pemberi materi, panitia dan peserta, biaya makan minum, biaya sewa gedung, serta biaya alat tulis kantor (ATK).

Seharusnya kegiatan tersebut dilaksanakan selama enam hari, namun kenyataannya hanya dilaksanakan tiga hari, tetapi pada laporannya tetap dibuat pelaksanaan selama enam hari.

Selain itu seharusnya peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan pelatihan tersebut berjumlah 200 orang yang terdiri dari guru SMP dan SMA, namun pada pelaksanaannya, peserta yang datang hanya 125 orang dan yang dilaporkan dalam kegiatan itu tetap 200 orang.

Di dalam laporan disebutkan ada biaya pembuatan sertifikat untuk peserta yang sampai sekarang sertifikat tersebut tidak diberikan. Selain itu, mengenai honor peserta, ada sebagian peserta yang tidak menerimanya, kata Bambang.

Namun demikian penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menuju ke arah sana.

Sementara itu, salah satu jaksa penyidiknya Aditya, yang memeriksa kasus tersebut mengatakan, dana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dicairkan pada Desember 2008, namun kegiatannya baru dilaksanakan pada tahun 2009. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010