Parigi Moutong (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan setempat tahun anggaran 2012.

"Dari pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan pihak lain yang dipandang layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yakni ketua Koperasi Tasibuke Katupu berinisial SS," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Muhamat Fahrorozzi pada gelar sejumlah kasus korupsi di Parigi, Rabu.

Kajari menjelaskan, kasus dugaan korupsi aset pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah menyeret mantan kepala dinasnya inisial HL sebagai tersangka awal dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar lebih.

Tersangka SS selain ketua koperasi, juga sebagai legislator dua periode di DPRD Parigi Moutong asal Partai PDI-P dan saat ini telah menjabat sebagai Wakil Ketua II di lembaga legislatif tersebut.

Baca juga: Buron 12 tahun, Kejati Sumut tangkap tersangka korupsi BRR NAD-Nias
Baca juga: Kejagung ciduk terpidana korupsi Rp41 miliar di Mamuju Utara
Baca juga: Kejari Aceh Tengah sita tanah tersangka korupsi honor guru mengaji


Atas perbuatannya, SS disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Penanganan perkara yang sedang berlangsung murni dari pengungkapan fakta-fakta hukum oleh Kejari, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak lain," ujar Fahrorozzi.

Dia mengemukakan, selain murni dari penanganan Kejari Parigi Moutong sekaligus menjawab klaim dari kelompok-kelompok tertentu yang merasa turut andil dalam penanganan perkara ini.

Selain itu, Kejari juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan tidak ada hubungan dengan konstalasi politik saat ini baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Meski begitu, kedua tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan dengan alasan penyidik sedang melakukan pengembangan perkara. Alasan lain juga bahwa di tengah situasi pandemi COVID-19 membuat pihaknya tidak leluasa memanggil atau memeriksa para saksi.

"Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini oleh penyidik muncul tersangka baru. Kita lihat saja nanti perkembangan selanjutnya," tuturnya.

Pewarta: Muhammad Arshandi/Muh. Ridwan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020