Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan "lockdown" (ditutup) untuk sementara dan mulai berlaku pada hari Jumat, 4 hingga 11 September 2020.

"Penutupan tersebut, karena semakin meningkatnya jumlah positif COVID-19 di PN Medan," ujar Wakil Ketua PN Medan Abdul Azis, pada Kamis.

Ia menyebutkan, dari hasil swab dan rapid test sebanyak 38 orang hakim dan pegawai di PN Medan dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.

"Ke-38 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu terdiri atas 13 orang hakim dan 25 orang pegawai," ujarnya.

Azis mengatakan bagi dinyatakan positif akan segera melakukan isolasi mandiri. Dan begitu juga yang ada penyakitnya akan diisolasi di rumah sakit.

Walaupun PN Medan memberlakukan "lockdown", namun tetap membuka pelayanan yang mendesak seperti pengurusan surat-surat untuk keperluan Pilkada 2020 dengan mendaftarkan bisa secara online dan tidak perlu berbondong-bondong ke PN Medan.

"Kemudian perkara yang urgen seperti penahanan terdakwa yang tidak bisa diperpanjang lagi dan terpaksa disidangkan secara virtual," katanya.

Sebelumnya, para pegawai dan juga hakim di lingkungan PN Medan menjalani swab test pada Kamis (27/8). Hal itu dilakukan setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.

Baca juga: Sumut kirim 38 relawan medis ke Wisma Atlet Jakarta

Baca juga: Agincourt bantu uji cepat virus corona di Tapanuli Selatan Sumut

Baca juga: Sumut akan uji usap COVID-19 untuk 10.000 warga

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020