Jadi, kemarin sudah kami ajukan dan hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Wahyu Setiawan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC).

​​​​​Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC, dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Wahyu merupakan terdakwa perkara suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Namun, Ali Fikri mengingatkan sikap kooperatif dan terbuka dari Wahyu semestinya juga dilakukan sejak awal penyidikan maupun saat yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.

"Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung dengan bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," kata Ali.
Baca juga: Wahyu Setiawan akui terima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat


Selain itu, ia juga mengatakan jika nantinya JC yang diajukan Wahyu tersebut tidak dikabulkan, maka Wahyu bisa bertindak sebagai "whistleblower".

"Berikutnya, perlu juga kami jelaskan kalau pun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi "whistleblower" dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK, dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Saiful Anam selaku kuasa hukum Wahyu juga telah membenarkan kliennya mengajukan diri sebagai JC.

"Jadi, kemarin sudah kami ajukan dan hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Wahyu Setiawan," kata Saiful saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Saiful menyatakan Wahyu akan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap PAW yang juga melibatkan bekas Caleg PDIP Harun Masiku itu.

"Dia bersedia membuka semua terkait semua hal keterlibatan siapa pun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun hal-hal lain misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada, dan sebagainya," ujar dia pula.
Baca juga: Wahyu Setiawan akui terima 15 ribu dolar Singapura
Baca juga: Jaksa KPK tak hadirkan Hasto Kristiyanto di sidang Wahyu Setiawan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020