Jakarta (ANTARA) - Kalangan pekerja kantoran di Jakarta menilai besaran tarif layanan tes cepat (rapid test) 
COVID-19 seharga Rp150 ribu per orang masih relatif wajar.

"Untuk kisaran harga Rp150 ribu saya kira standar-standar aja ya, masih bisa terjangkau dan wajar," kata pekerja swasta di Jakarta Pusat, Yohanes Martin di Jakarta, Kamis.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi alat "rapid test" antibodi untuk COVID-19 seharga Rp150 ribu.

Harga itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada Senin (6/7). Dalam surat itu diatur tarif tes cepat antibodi Rp150 ribu per orang.

Baca juga: Pegawai Kantor Wali Kota Jakbar ikuti tes cepat COVID-19
Baca juga: 100 karyawan Ragunan jalani tes cepat deteksi COVID-19
Pekerja kantoran di salah satu perusahaan swasta di Jakarta, Yohanes Martin, memperlihatkan kwitansi pembayaran tarif layanan rapid test di Rumah Sakit PGI Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

Yohanes adalah salah satu pekerja kantoran di Jakarta yang telah mengikuti "rapid test" di Rumah Sakit PGI Cikini, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Meski mengaku belum mengetahui seputar tarif resmi pelayanan tes cepat di Jakarta, namun tarif layanan dari rumah sakit dirasa wajar.

"Pelayanannya pun mudah dan tidak ada antrean. Sampel darah diambil dari pergelangan tangan. Bahkan bisa drive thru (layanan tanpa turun dari kendaraan)," katanya.

Laporan laboratorium kesehatan itu, kata Yohanes, akan menjadi rujukan bagi perusahaan dalam penugasan ke luar kota.

Pekerja kantoran lainnya, Tio Rachmi Junia. Dia mengatakan tarif layanan "rapid test" di sejumlah klinik di Jakarta dan Bekasi saat ini masih bervariasi.

"Ada yang Rp250 ribu sampai Rp400 ribu sekali periksa, itu di Jakarta sama Bekasi. Ini saya masih mencari harga yang terjangkau," kata karyawan PT Transcosmos Indonesia itu.

Perusahaan penyalur jasa yang berdomisili di Jakarta Pusat itu sedang mengetatkan aturan bekerja di kantor selama pandemi COVID-19.

"Kebetulan HRD di perusahaan saya mendeteksi kalau lingkungan tempat tinggal saya di Bekasi masuk dalam zona merah COVID-19, jadi wajib 'rapid test' kalau mau ke kantor," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020