Denpasar (ANTARA) - Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf mengatakan bahwa Desa Adat, Banjar dan Desa Dinas di Bali memiliki peran penting membantu menekan penyebaran COVID-19 dengan menerapkan hukum adat, selain hukum positif yang ada.

"Di Bali ini memiliki komunitas kekerabatan, seperti Banjar, Desa Adat dan Desa Dinas. Dengan bersinergi dengan instansi terkait lebih mudah untuk mengatur dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, terutama memasuki era normal baru," kata Danrem saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.

Baca juga: Round Up - Pariwisata Bali dalam "lampu kuning" Normal Baru

Ia mengatakan pada setiap pelaksanaan di lapangan TNI-Polri bersama pecalang dari unsur Desa Adat juga turut serta mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Jajaran Kodim di wilayah Bali bersama Pecalang Desa Adat juga melakukan pendisiplinan utamanya di pasar, tempat wisata, terminal, dan tempat perbelanjaan.

Selain itu, sebagai Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil), tugasnya adalah membantu pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi permasalahan yang ada. Salah satunya, memanfaatkan potensi yang ada seperti kearifan lokal (ada hukum adat) yang ditaati masyarakat untuk memberdayakan wilayah.

"Ternyata Desa Adat, Banjar, Pecalang dan Satgas Gotong Royong itu lebih disiplin daripada masyarakat perkotaan. Di kota, mereka justru cenderung mengabaikan karena menganggap ini sudah normal, jadi mereka melakukan seperti sebelum ada virus, padahal tidak. Mungkin ada yang lelah pakai masker, ya harus dibiasakan sebagai salah satu cara menghindari terpapar dan memberikan penyakit ke orang lain," kata Brigjen TNI Husein Sagaf.

Baca juga: GTPP COVID-19 Bali telah lakukan uji cepat untuk 161.526 orang

Baca juga: GTPP Bali: 60 pasien positif COVID-19 dinyatakan sembuh


Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah membentuk Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Pembentukan satgas gotong royong tercantum dalam Keputusan Bersama dengan Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor  05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 ini menetapkan agar setiap desa adat di Bali segera membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat.

Tugas utama Satgas Gotong Royong adalah memberdayakan "krama" atau warga desa adat dan yowana untuk bergotong royong mencegah COVID-19 secara sekala (jasmani) dan niskala (rohani).

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020