Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.073 calon jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah/2020 Masehi.

"Sampai sore ini, tercatat sudah ada 1.073 calhaj yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa.

"Sebanyak 1.030 di antaranya sudah keluar Surat Perintah Membayar dan semestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," katanya melalui siaran pers.

Pilihan menarik kembali setoran pelunasan dibuka Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441 Hijriah pada 2 Juni.

Baca juga: KJRI: Prioritas berhaji bagi WNI tanpa penyakit menahun

Baca juga: Menag: Saudi apresiasi pembatalan Indonesia kirim calhaj


Jamaah, kata dia, dipersilakan mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan akan diproses Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, kata dia, BPS akan mentransfer dana ke rekening jamaah terkait.

Secara prosedur, kata dia, proses akan berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Menag Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi DPR, Selasa, mengatakan hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pengembalian setoran pelunasan jamaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal sembilan hari.

"Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin. Contoh, kami mengatakan pengembalian setoran Bipih itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai," kata Menag.

Dia mengatakan jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi.

Muhajirin mengatakan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jamaah terbanyak mengajukan permohonan pengembalian pelunasan, yaitu 200 orang.

Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199), Jawa Barat (151), Sumatera Utara (68) dan Lampung (52).

"Provinsi Maluku baru satu jamaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jamaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara dan Papua," kata dia.*

Baca juga: Porsi jamaah haji 2020, 70 persen warga asing, 30 persen warga Saudi

Baca juga: Kenaikan rekening virtual diusulkan sebagai kompensasi pembatalan haji

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020