Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan masyarakat segera bisa mendapatkan nomor antrean berhaji dengan mendaftarkan diri melalui saluran daring dan dengan ponsel cerdas.

"Kita siapkan dua inovasi untuk memudahkan jamaah calon haji Indonesia yang ingin mendaftar haji, yakni melalui layanan mobile dan layanan online (daring)," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, inovasi itu merupakan pengembangan layanan pelunasan biaya berhaji daring yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Saat itu, pendaftaran daring belum bisa dilakukan karena regulasinya masih disiapkan.

Sementara kebutuhan akan inovasi daring, kata dia, semakin dirasa penting saat pandemi. Terlebih saat ini pendaftaran manual ketika wabah menerapkan protokol pelayanan lima jamaah per hari sehingga pelayanan tidak sebaik dibanding dengan daring.

Muhajirin mengatakan Kemenag sudah merancang pendaftaran melalui daring dan ponsel cerdas tapi terkendala regulasi.

"Rancangan Peraturan Menteri Agama atau RPMA terkait ini sudah dibahas sejak tahun lalu. Regulasi ini antara lain menjelaskan makna diktum pendaftaran haji di kantor Kemenag yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2019," katanya.

Dia mengatakan regulasi itu mengatur bahwa kantor tidak sebatas diartikan secara fisik yang mengharuskan orang datang. "Tapi juga bisa dimaknai lebih luas, termasuk sebagai layanan virtual," kata dia.

Jika regulasi yang memayungi pendaftaran haji daring dan ponsel cerdas sudah terbit, maka masyarakat yang mendaftar akan lebih mudah.

"Jadi pendaftaran bisa dari mana saja. Misal calon jamaah sedang berada di luar kota atau bahkan luar negeri, tapi KTP-nya Gorontalo, maka dia bisa mendaftar haji dari kota atau negara tersebut untuk kuota Gorontalo melalui layanan daring yang disiapkan," katanya.

Baca juga: Kabar baik, ini skenario pelaksanaan ibadah haji, umrah saat COVID-19
Baca juga: DPR ajak Menag sosialisasi pembatalan haji ikuti keputusan Arab Saudi
Baca juga: Indonesia apresiasi keputusan Saudi batasi jamaah haji

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020