Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 1.669 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh menjalani tes cepat (rapid test) sekaligus donor darah, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Tanah Rencong.

Juru bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Rabu, mengatakan tes cepat dan donor darah itu dimulai 1-3 Juli mendatang di Klinik Kantor Gubernur Aceh. Tes cepat tersebut bertujuan untuk skrining, guna menjaring orang berstatus tanpa gejala (OTG).

"Seseorang bisa saja ada yang terinfeksi virus corona, namun tidak mengalami gejala, tapi dapat menularkan virus corona kepada orang lain," katanya, di Banda Aceh.

Menurut dia, setiap ASN yang menjalani tes cepat dan donor darah diwajibkan menjalankan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, mengecek suhu badan, dan menjaga jarak.

Baca juga: Aceh lapor kasus COVID-19 bertambah enam orang

Baca juga: Aceh Barat pulangkan 9 pekerja pelanggar protokol pencegahan COVID-19


Pegawai di Setda Aceh dan SKPA setiap hari melayani masyarakat dari berbagai komponen, sehingga mereka dianggap berisiko dan perlu melakukan tes cepat.

"Bila ada yang reaktif akan dilanjutkan dengan uji usap (swab) PCR," kata Jubir yang akrab disapa SAG itu.

Selain ASN di Setda Aceh, menurut dia, pegawai di bawah Pemerintah Aceh lainnya juga akan menjalani tes cepat, baik yang bertugas di provinsi maupun di kabupaten/kota. Pelaksanaannya secara purposive sampling random terhadap ASN yang memiliki potensi risiko.

Pelaksanaan tes cepat sesuai instruksi Plt Gubernur Aceh untuk melakukan tes cepat terhadap satu persen penduduk Aceh. Hasilnya menjadi bahan pemetaan epidemiologis bagi Pemerintah Aceh dalam rangka penanggulangan COVID-19.

"Target kita untuk rapid test itu sebanyak satu persen penduduk. Gubernur telah menginstruksikan untuk tahap awal minimal setengah persen, berarti sekitar 25 ribu masyarakat Aceh akan dites cepat. Alat-alatnya sudah kita bagikan ke kabupaten/ kota," ujarnya.*

Baca juga: Menlu sebut 99 pengungsi Rohingya di Aceh negatif COVID-19

Baca juga: IDI Aceh: Prosedur tetap pelayanan pasien di faskes perlu dievaluasi

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020