ANTARA - Selain penerapan protokol kesehatan secara ketat, syarat lain pembukaan rumah ibadah adalah berada pada zona hijau dan kuning penyebaran COVID-19. Pembukaan rumah ibadah inipun wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 daerah.

(Ahmad Faishal Adnan/Chairul Fajri/Saras Krisvianti)