Pamekasan (ANTARA) - Kapolres Pamekasan, Jawa Timur, AKBP Djoko Lestari menyatakan akan mengusut kasus pengambilan paksa jenazah positif virus corona atau COVID-19 yang terjadi di Kecamatan Waru pada 12 Juni 2020.

"Kami akan mengusut kasus itu," kata Djoko kepada ANTARA di Pamekasan, Selasa.

Pihaknya juga akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga agar hal serupa tidak terulang lagi.

Baca juga: Polda Jatim tindak lanjuti penjemput paksa jenazah COVID-19

Sebelumnya, pada Jumat (12/6) ratusan orang menghadang mobil ambulans yang mengangkut jenazah pasien positif COVID-19 asal Kecamatan Waru, Pamekasan.

Mereka meminta petugas medis dari RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan agar menurunkan jenazah untuk dimandikan. Massa juga meminta para petugas medis agar melepas baju hazmat yang digunakan.

Baca juga: Jenderal Polisi Idham Aziz: Tindak tegas pengambil paksa jenazah

Akibat kalah jumlah, petugas medis terpaksa menuruti permintaan massa, apalagi mereka mengancam membakar mobil ambulans yang membawa jenazah pasien COVID-19 tersebut dan sebagian warga ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.

"Tim kami tidak mau itu terjadi, sehingga mereka memilih menuruti apa yang menjadi kemauan massa," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 dari RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan dr Syaiful Hidayat.

Baca juga: Lemkapi: TR Kapolri soal ambil paksa jenazah untuk lindungi masyarakat

Saat tim medis mengantar jenazah warga yang positif COVID-19 itu, memang tidak dikawal oleh aparat keamanan, karena diperkirakan tidak akan ada reaksi dari masyarakat.

Selain itu, penguburan jenazah COVID-19 yang terjadi di Pamekasan selama ini berjalan tanpa penolakan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020