boleh bekerja di rumah tapi bisa juga bekerja di kantor yang kita sediakan tempatnya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial RI mulai membatasi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja langsung di kantor maksimal 60 persen selama transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyusul kebijakan normal baru.

"Maksimal 60 persen dan tidak boleh lebih. Kemarin berdasarkan absensi minggu ini sekitar 52, 53 hingga 55 persen ASN masuk kantor," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Secara akumulatif jumlah ASN di Kemensos tercatat hampir empat ribu yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air. Khusus di pusat terdapat sekitar 1.800 ASN.

"Intinya di dalam ruangan itu kita membatasi maksimal 60 persen termasuk mengatur jarak fisik," ujarnya.

Ia mengatakan secara teknis ASN yang masuk kantor tersebut merupakan eselon I dan II dengan catatan kondisi kesehatan yang baik.

Baca juga: Kemensos berlakukan kerja dari rumah bagi ASN cegah COVID-19

Baca juga: Mensos minta ASN Kemensos tetap produktif di fase normal baru


Sementara itu untuk eselon III, eselon IV dan pimpinan satuan kerja (satker) misalnya kepala balai, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat bekerja dari rumah. Untuk eselon III yang bukan kepala UPT juga dapat bekerja dari rumah karena sifatnya fleksibel berdasarkan waktu dan tempat.

"Jadi dia boleh bekerja di rumah tapi bisa juga bekerja di kantor yang kita sediakan tempatnya," katanya.

Terkait ASN yang berusia di atas 50 tahun Kemensos mengimbau agar tetap bekerja dari rumah guna menghindari kemungkinan terpapar virus corona jenis baru atau COVID-19.

Selain itu, staf yang berdomisili jauh dari kantor serta harus menggunakan transportasi umum sebaiknya bekerja dari rumah terutama pekerjaannya yang tidak berkaitan langsung dengan layanan publik.

Baca juga: Putus rantai penyebaran Covid-19, seluruh ASN Kemensos dites cepat

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020