Provinsi Riau (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru pada periode Januari sampai dengan 8 Juni 2020 memperoleh pajak Rp200 miliar atau mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19.

"Pandemi tersebut berdampak untuk semua sektor dan banyak tempat usaha yang menghentikan operasionalnya sementara, sehingga berdampak.juga terhadap setoran pajak daerah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin dalam keterangannya, di Pekanbaru, Rabu.
Baca juga: Kawil DJP Riau serahkan tersangka penunggak pajak Rp735 juta ke jaksa


Menurut dia, saat ini dampak COVID-19 masih terasa di berbagai sektor, dan geliat usaha pun juga belum berjalan maksimal kendati baru transisi ke tatanan normal baru.

Ia menyebutkan, terjadi penurunan capaian dari sejumlah sektor pajak daerah dominan terjadi di sektor hotel dan restoran yang paling berdampak dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Pendapatan hotel dan restoran menurun drastis, sehingga memicu capaian pajak daerah di sektor tersebut yang dampaknya memang luar biasa untuk sektor usaha, jadi berdampak juga bagi pajak daerah," katanya tanpa merinci jumlah penurunannya.

Namun, pihaknya tetap optimistis bahwa sektor ekonomi bakal beradaptasi dengan kondisi kini kendati memang pandemi COVID-19 tidak bisa diprediksi hingga kapan berakhir.

"Kita berharap kondisi segera normal kembali, sementara itu wali kota sudah membuat regulasi agar tempat usaha bisa beraktivitas dengan baik kembali dalam masa tansisi menuju tatanan new normal," katanya pula.
Baca juga: Penerimaan pajak Kota Pekanbaru triwulan II baru Rp256 miliar

Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020