Tempat ibadah yang telah kita datangi sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik
Karawang (ANTARA) - Sejumlah rumah ibadah di Kabupaten Karawang, Jabar, sudah mulai buka dengan menerapkan protokol kesehatan menjelang dan saat pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru atau normal baru di daerah tersebut.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Rabu, mengatakan menjelang diterapkannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemkab Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Karawang yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Maksimalkan pemberdayaan RT/RW turunkan kasus COVID-19

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 450/2710/KESRA tentang Protokol Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Berjamaah dan/atau kKagamaan pada Eumah/tempat Ibadah di Karawang dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa pandemi.

Melalui surat edaran itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan untuk melaksanakan beberapa kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Baca juga: Saat PSBB, wisata Pantai Tanjungpakis Karawang dipadati pengunjung

Di antara kewajiban itu ialah pengurus atau pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan dan masyarakat atau jamaah wajib mengikuti ketentuan dalam protokol kesehatan itu.

Hal yang perlu diterapkan dalam melaksanakan kegiatan ibadah itu ialah dengan tetap disiplin menggunakan masker dan jaga jarak serta melakukan cuci tangan saat akan masuk atau keluar rumah ibadah.

Baca juga: 66 orang di Karawang meninggal dunia akibat COVID-19

Sementara itu pantauan di masjid-masjid di wilayah Karawang sudah menerapkan ketentuan protokol kesehatan di rumah ibadah. Bahkan pengelola masjid menggulung karpet agar jamaahnya membawa sajadah masing-masing.

Dalam pelaksanaan ibadah, pengelola masjid juga menerapkan jaga jarak serta menyediakan hand sanitizer.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku sudah meninjau dan mengecek persiapan rumah ibadah menjelang diterapkan AKB di Karawang.

Baca juga: Gugus Tugas: Karawang masih zona merah COVID-19

Selain meninjau masjid, Bupati dan jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang juga meninjau gereja dan tempat ibadah lainnya.

"Untuk tempat ibadah yang telah kita datangi sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik," kata dia.

Bupati mengapresiasi pengurus Masjid Agung Syech Quro dalam mempersiapakan segala protokol kesehatan demi kenyamanan jamaah saat menjalankan ibadah.

Baca juga: Semua pasien positif COVID-19 di Karawang sembuh

 

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020