ANTARA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memberikan pedoman mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan di seluruh asosiasi di bawah naungannya. Menurut Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani, Selasa (9/6) di Jakarta, pedoman ini berisi pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja dan cara menangani karyawan yang diduga terinfeksi virus SARS-CoV-2. (Afra Augesti/Syahrudin/Rayyan/Perwiranta)