Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan kasus Paniai sudah melakukan secara profesional dan independen
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut telah bekerja secara profesional dan independen serta sesuai dengan prinsip-prinsip HAM nasional dan internasional dalam melakukan penyelidikan kasus Paniai yang terjadi pada 2014.

"Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan kasus Paniai sudah melakukan secara profesional dan independen," ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan melalui daring, Kamis.

Munafrizal menuturkan Komnas HAM sudah memeriksa 26 orang saksi; meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai; memeriksa berbagai dokumen; berdiskusi dengan beberapa ahli serta mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa tersebut.

Baca juga: Komnas HAM ingatkan jangan ada impunitas dalam kasus Paniai

Beberapa saksi penting dalam peristiwa Paniai yang diperiksa adalah pengambil kebijakan dan penanggung jawab kebijakan keamanan pada saat peristiwa Paniai terjadi, antara lain Menkopolhukam, beberapa perwira Polri dan beberapa petugas keamanan lapangan di Papua dan di Paniai.

Sementara ia menyebut pihak TNI saat diminta Tim Penyelidik Komnas HAM untuk memberikan keterangan tidak hadir.

Selain itu, Komnas HAM mendalami hasil laporan yang disampaikan mengenai uji forensik senjata api dalam peristiwa Paniai.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah tindak lanjuti laporan Komnas HAM soal Paniai

Menurut Munafrizal, prosedur penggunaan senjata, prosedur uji forensik dan berbagai informasi akurat terkait penggunaan senjata mendapat perhatian serius oleh Tim Penyelidik Komnas HAM.

Kemudian proses itu menghasilkan berkas penyelidikan peristiwa kasus Paniai yang pada Februari 2020 diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik.

Namun, Komnas HAM menerima pengembalian berkas penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat kasus Paniai 2014 dari Jaksa Agung yang pertama pada 19 Maret 2020 dan untuk kedua kalinya pada 20 Mei 2020.

Menurut Komnas HAM, pengembalian berkas penyelidikan yang kedua tergolong cepat dibanding kasus lain, serta argumentasinya mirip dengan argumentasi pada pengembalian berkas yang pertama.

Baca juga: DPR desak Polda Papua tuntaskan kasus Paniai

Baca juga: Komnas HAM desak kasus Paniai diungkap tuntas

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020