Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (3/6) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari hasil putusan perkara gugatan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat hingga pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

1. PTUN nyatakan Presiden dan Menkominfo bersalah blokir internet Papua

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Selengkapnya di sini

2. MAKI gugat UU Penanganan COVID-19 ke MK

Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan sejumlah lembaga masyarakat kembali mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan dari Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selengkapnya di sini

3. Hakim vonis mati dua kurir 79 kg sabu-sabu di Sumsel

Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 kilogram yang diamankan Tim Reaksi Cepat TNI AL Palembang.

Selengkapnya di sini

4. Enam terdakwa Jiwasraya didakwa rugikan negara Rp16,807 triliun

Enam orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senilai total Rp16,807 triliun.

Selengkapnya di sini

5. Mantan Dirut PTPN III divonis 5 tahun penjara, suap distribusi gula

Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020