Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengatakan perlu adanya koordinasi yang baik dalam menangani napi program asimilasi agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

"Saya kira, Kemenkumham perlu mengevaluasi kembali terhadap asimilasi-asimilasi yang keluar sekarang. Memang betul kalau dilihat dari persentase, polisi hanya menemukan 145 napi asimilasi yang bermasalah (berdasarkan data Mabes Polri per tanggal 27 Mei 2020, red.)," katanya saat dihubungi ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Baca juga: Hingga Rabu 140 napi asimilasi ditangkap polisi

Menurut dia, jangan dilihat dari jumlah 145 napi program asimilasi tersebut sudah menimbulkan keresahan, namun perlu dilihat dari substansi perkaranya.

Oleh karena itu, lanjutnya, kondisi sekarang perlu dilakukan pemercepatan kembali untuk asimilasi, baik dengan kualitas perkara si pelaku, juga koordinasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat setempat.

"Dengan demikian, napi asimilasi itu betul-betul bisa kembali kepada masyarakat seperti yang diinginkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," katanya.

Terkait dengan peran penegak hukum dalam mengantisipasi agar napi program asimilasi tersebut tidak menimbulkan permasalahan, Hibnu menilai hal itu sudah cukup baik, tapi belum menukik atau belum mendalam.

Baca juga: Ditjen PAS diminta evaluasi kriteria napi program asimilasi

"Tataran SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah sesuai, tapi tataran yang lebih mendalam itu yang perlu diperkuat. Jadi, kita juga tidak bisa menyalahkan napi itu sendiri, mungkin kita pun juga belum memperkuat koordinasi yang betul-betul diterima," tegasnya.

Dalam hal ini, katanya, perlu sinkronisasi dan koordinasi yang betul-betul membumi.

"Jangan sampai koordinasi itu sudah dilaksanakan tapi hanya di tataran sekunder, bukan di tataran primer," katanya.

Terkait dengan peranan masyarakat agar mau menerima napi asimilasi, Hibnu mengatakan hal itu perlu penyadaran, sehingga langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat dalam mengoordinasikan dengan penegak hukum perlu diperkuat.

Baca juga: Pakar ingatkan hukuman berat napi asimilasi Corona terlibat kejahatan

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020