Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta diminta berempati untuk menyisihkan pendapatannya dalam rangka penanganan COVID-19 di Jakarta.

"Saya harap TGUPP memiliki empati yang besar. Karena ASN juga turut bergotong-royong menangani COVID-19 dengan rela dipotong TKD-nya sampai 50 persen. Ya sebaiknya, TGUPP juga bisa menyisihkan gaji atau THR mereka untuk kemudian disalurkan melalui Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB)," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono di Jakarta, Kamis.

TGUPP mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau uang apresiasi sebesar satu bulan gaji di saat tunjangan kinerja daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dan anggaran Anggota DPRD DKI Jakarta dipotong untuk membantu penanganan COVID-19.

THR yang diperoleh TGUPP, kata Mujiyono, merupakan hak yang telah diatur oleh regulasi. Terlebih TGUPP telah memiliki kontrak kerja yang salah satu poinnya berhak mendapatkan uang apresiasi jika telah mengabdi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama satu tahun.

"Saya kira donasi personal ke KSBB juga diperbolehkan. Dengan kesadaran diri, TGUPP harus memiliki empati atas pandemi COVID-19 yang melanda saat ini. Karena banyak pihak juga, baik anggota dewan, pengusaha bahkan ASN ikhlas menyisihkan pendapatannya untuk penanganan COVID-19," kata politisi Partai Demokrat ini.

Baca juga: BKD DKI bantah ada kedinasan yang tunjangannya tidak dipotong

Soal KSBB telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan untuk membantu penanganan COVID-19 di Jakarta. Ada empat paket pilihan dalam program KSBB tersebut, yakni makanan siap saji pagi-malam, sembako, paket lebaran dan THR uang tunai.

"Dewan juga telah melakukan refocusing anggaran hingga Rp253 miliar untuk membantu masyarakat dalam penanganan COVID-19. Seperti anggaran reses, pembahasan pembentukan Perda, pansus, hingga anggaran kunker," katanya.

Tidak sedikit, individu anggota juga menyisihkan rezekinya untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, alasan tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) TGUPP saat wabah COVID-19 karena pos anggaran TGUPP masuk dalam kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

"TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Selama kegiatan itu dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaga mereka yah boleh-boleh saja," kata Chaidir.
Baca juga: TGUPP DKI tekankan pentingnya sinergi BUMD

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020