Banda Aceh (ANTARA) - Personel Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, membekuk dua pengendara sepeda motor yang diduga menganiaya seorang polisi lalu lintas.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pelaku berinisial MMA (20) warga Bener Meriah, dan MRR (23) warga Aceh Besar.

"Korban Brigadir Givo Aulia Isnan (36). Korban dianiaya oleh dua pelaku di muka umum pada Rabu (27/5) siang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di leher. Kedua pelaku diamankan di Polsek Kuta Alam," kata Iptu Miftahuda Dizha.

Baca juga: Sosialisasi COVID-19, Anggota Polri dipukul oknum mahasiswa

Penganiayaan berawal ketika Brigadir Givo bertugas mengatur lalu lintas di pusat kota Banda Aceh. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm melintas di kawasan Jembatan Pante Perak.

Brigadir Givo berupaya menghentikan sepeda motor pelaku. Namun, keduanya malah kabur dengan mempercepat laju kendaraannya. Brigadir Givo mencurigai mereka membawa barang terlarang, dan mengejar keduanya.

Baca juga: Polisi yang dipukul saat sosialisasi COVID-19 terima pin Kapolri

"Brigadir Givo menghentikan sepeda motor pelaku di kawasan Lamdingin, Kuta Alam. Anggota Satuan Lalu Lintas tersebut memeriksa kelengkapan dan surat kendaraan bermotor pelaku," kata Miftahuda Dizha.

Saat Brigadir Givo memeriksa surat kendaraan, tiba-tiba MMA dan MRR memukul korban menggunakan helm. Warga yang melihat polisi dianiaya, langsung melapor ke Polsek Kuta Alam, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Polisi tembak tersangka perampasan uang ratusan juta di Banda Aceh

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kuta Alam langsung menuju tempat kejadian perkara serta menangkap MMA dan MRR. Keduanya digelandang ke Polsek Kuta Alam beserta barang bukti sepeda motor, sebuah helm, keranjang bambu, dan potongan tripleks.

"Dari hasil pemeriksaan urine, MMA positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan MRR negatif. Keduanya dijerat Pasal 170 jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan," kata Miftahuda Dizha.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020