Korban sudah lumayan sehat dan saat melapor bisa memberikan keterangan
Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Polres Buol mengatakan Tim Gugus Tugas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kecamatan Gadung yang diduga korban kekerasan saat melaksanakan tugas lapangan pemantauan Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Nikmat, Desa Lripubogu, Minggu (24/5), kondisinya telah membaik.

"Korban sudah lumayan sehat dan saat melapor bisa memberikan keterangan, hanya satu yang sempat dirawat di rumah sakit," kata Iptu Heru Setiyono, Kasat Reskrim Polres Buol dihubungi melalui pesan WhatsApp dari Palu, Kamis sore.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng ini menjelaskan, korban yang mengalami tindak kekerasan sebanyak empat orang, tiga di antaranya petugas PSBB dan satu orang masyarakat.

Heru mengatakan, hingga saat ini Polres Buol terus melakukan penyidikan dalam proses hukum kasus tersebut.

"Masih tahap satu mudah-mudahan secepatnya selesai," katanya pula.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dan menahan 13 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, di Kota Palu, Selasa (26/5) melalui rilis yang dibagikan Bidhumas mengatakan, 13 orang yang ditetapkan dan ditahan tersebut inisial HS, AD, SS, KA, AM, Z, SH, JS, ID, IP, SL, IR dan RI.

Penetapan dan penahan 13 orang terduga pelaku itu, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Satreskrim Polres Buol, dan sebelumnya dilakukan rapid test dengan hasil negatif.
Baca juga: Polisi tetapkan 13 orang diduga pelaku kekerasan petugas PSBB di Buol


Didik menjelaskan, Kabupaten Buol tercatat paling banyak terpapar COVID-19, dan satu-satunya kabupaten di Sulteng yang menerapkan PSBB dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19.

Beberapa hari sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah, tim gugus tugas PSBB gencar menyampaikan imbauan Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di wilayah zona merah dan ada konsekuensi hukum bila melakukan pelanggaran.

"Walaupun dijumpai ada pelanggaran aturan PSBB, tim pun menghormati dan menghargai masyarakat yang melaksanakan Shalat Idul Fitri, sehingga menunggu sampai selesai," ujarnya.

Namun, saat kepala desa yang termasuk dalam tim gugus tugas bersama beberapa aparat datang untuk menanyakan penanggung jawab Shalat Idul Fitri, tanggapan yang diperoleh bukannya jawaban yang baik, malah tindakan kekerasan.

"Pelaku yang ditahan tersebut seluruhnya warga Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulteng, dan disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya lagi.
Baca juga: Bupati Bogor kecam pemuda yang pukul petugas PSBB

Pewarta: Rangga Musabar/Sulapto Sali
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020