Saat ini bus diamankan di depan kantor Satpatwal untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memergoki sebuah bus AKAP yang beroperasi dengan menggunakan stiker Kementerian Perhubungan (Kemenhub) palsu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penemuan bus AKAP berstiker palsu itu terjadi pada Rabu dini hari.

"Pada saat anggota jajaran Satpatwal melakukan patroli kawasan di Cibubur pada pukul 01.00 dini hari, di depan Bumi Perkemahan Cibubur melihat bus berstiker tersebut melintas, kemudian bus tersebut diberhentikan untuk pemeriksaan," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu.

Setelah bus tersebut diberhentikan petugas kemudian meminta keterangan kepada pengemudi bus mengenai stiker tersebut dan pengemudi bus mengatakan stiker itu dipasang oleh penyewa bus tersebut.

Baca juga: Terminal Tanjung Priok masih hentikan layanan bus AKAP

Baca juga: Pekerja Terminal Lebak Bulus patungan untuk beli makan

Baca juga: Terminal Lebak Bulus masih tutup layanan AKAP


"Menurut keterangan supir, stiker tersebut tidak dibeli melainkan didapatkan dr pihak EO (event organizer) yang sebelumnya menyewa bus untuk angkutan karyawan," ujarnya.

Saat diberhentikan tersebut, bus dalam keadaan kosong dan pengemudinya mengaku sedang dalam perjalanan menuju pool bus usai mengantarkan penumpangnya ke Solo, Jawa Tengah.

Atas dasar itu, petugas kemudian mengamankan bus tersebut sebagai barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini bus diamankan di depan kantor Satpatwal untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan Pergub 47/2020 yang salah satunya mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian COVID-19.

Penyedia jasa angkutan transportasi darat terancam didenda Rp10 juta jika mengangkut penumpang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

"Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," isi dari pasal 15 ayat 1 dalam salinan Pergub DKI 47/2020 yang diterima ANTARA.

Ada dua jenis sanksi yang dapat diterima oleh penyedia jasa transportasi darat jika diketahui melanggar ketentuan ayat 1 pasal 15 Pergub 47/2020 itu, sanksi yang diterima mulai dari pembayaran denda hingga penderekan kendaraan ke fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.

"Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi: a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," isi dari ayat 3 Pasal 15 Pergub 47/2020 itu.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020