Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi DKI Jakarta mencatat selama masa pandemi COVID-19 perkara tindak pidana khusus mengalami penurunan dibanding tindak pidana umum.

"Tindak pidana khusus (pidsus) ini terdiri dari beberapa perkara, yakni perkara korupsi, pajak dan cukai, itu sepertinya menurun," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin di Jakarta, Selasa.

Kondisi ini berbeda dengan penanganan perkara tindak pidana umum (pidum) yang penanganannya ada di Kepolisian RI cenderung meningkat terlebih menjelang Idul Fitri.

Seperti bulan sebelum pandemi Kejati DKI Jakarta setiap bulan menerima 100 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri.

"Jadi hampir tetap, tidak ada pengurangan yang signifikan selama pandemi ini, terus jalan perkaranya tetap 100 SPDP," kata Sarjono.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta bantu awasi distribusi bansos penanganan COVID-19

Sarjono menilai, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak menyebabkan tindak pidana umum menurun selama COVID-19.

Menurut Sarjono, kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan pelepasan bersyarat kepada narapidana memicu eskalasi kejahatan. "Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri agak meningkat," katanya.

Selama masa pandemi, lanjut Sarjono, penanganan perkara di tingkat Kejati DKI Jakarta berjalan seperti biasa.

Tahap dua penanganan pidana umum tetap berjalan, begitu juga untuk penuntutan tetap berjalan. Hanya yang berbeda pelaksanaan sidang yang biasanya dilakukan secara tatap muka, kini melalui video telekonferensi.

Selama masa pandemi ini, Sarjono menyarankan kepada masyarakat untuk menaati anjuran pemerintah dengan melakukan "physical" maupun "social distancing" agar cepat pemulihan terhadap penyebaran wabah COVID-19.

"Diharapkan masyarakat berdisiplin mengikuti sesuai anjuran pemerintah dan jaga jarak, itu penting karena itu imbauan pemerintah," kata Sarjono.
Baca juga: Kejati DKI salurkan 2.200 paket sembako kepada PPSU dan dhuafa

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020