Jika ada kesengajaan, sudah seharusnya diproses secara hukum
Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muchamad Nabil Haroen meminta pemerintah Republik Indonesia menunda rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) dari China.

"Informasi yang saya terima, ratusan TKA itu akan ditempatkan di perusahaan pemurnian nikel (smelter) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kebijakan ini seharusnya bisa ditangguhkan, mengingat situasi dan kondisi di tengah pandemik COVID-19," ujar Haroen dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: F-PPP DPR nilai rencana kedatangan 500 TKA China lukai perasaan publik

Lebih lanjut, anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan TKA yang sudah sampai Sulawesi Tenggara harus dikarantina dan dipulangkan kembali, demi alasan kesehatan dan keamanan.

Ia juga meminta pemerintah untuk mengatur ulang kebijakan tenaga pekerja domestik dan asing, di tengah masa pandemik dan pasca-pandemik virus Corona (COVID-19).

Sebab, jutaan warga Indonesia yang kehilangan pekerjaan atau kekurangan akses keuangan karena perekonomian yang sulit justru tidak mendapatkan pekerjaan karena pekerjaan-pekerjaan yang ada sudah dinikmati warga asing.

"Kita perlu prioritaskan pekerja dan rakyat Indonesia. Untuk itu, harus ada negosiasi ulang terkait dengan kontrak dan kesepakatan kerja dengan pihak asing, yang sebelumnya sudah ada kerja sama," tutur Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama tersebut.

Baca juga: Bamsoet: Tunda kedatangan 500 TKA China ke Sulawesi Tenggara

Terkait kedatangan 500 TKA China di Sultra, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI dan instansi terkait, diminta untuk menyelidiki kasus tersebut dengan komprehensif.

Apakah kedatangan mereka ada unsur kesengajaan, atau ada mekanisme yang lain, sehingga TKA dari China bisa masuk, ketika pemerintah menerapkan kebijakan menutup bandara-bandara dan perbatasan demi pencegahan COVID-19.

"Jika ada kesengajaan, sudah seharusnya diproses secara hukum," ujar Haroen menegaskan.

Baca juga: 10 TKA asal China dipulangkan saat hendak masuk Morowali Utara

Baca juga: Pemerintah didesak lakukan rapid test seluruh perusahaan ber-TKA China

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020