ANTARA - Pemerintah kembali menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarga berpergian ke luar daerah termasuk mudik. Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No. 46/2020. (Amita Putri Caesaria/ Rayyan/ Ardi Irawan)