Ada pegawai yang tetap melaksanakan tugas, sehingga masuk dalam klasifikasi rentan
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya pegawai yang terpapar COVID-19.

Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menjelaskan, pelaksanaan rapid test tersebut bertujuan untuk mendeteksi pegawai yang masuk dalam klasifikasi rentan, yakni pegawai yang tidak menjalani bekerja dari rumah, dan tetap melaksanakan tugasnya melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Sesuai instruksi pemerintah, LPSK juga berlakukan work from home. Tetapi, ada pegawai yang tetap melaksanakan tugas, sehingga masuk dalam klasifikasi rentan. Sebagai perlindungan, kita fasilitasi pelaksanaan rapid test untuk mendeteksi, apakah mereka telah terpapar COVID-19 atau tidak," ujar Sidharta dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.

Rapid test tersebut dilaksanakan secara bertahap selama dua hari, mulai hari ini hingga Selasa (21/4), bertempat di Ruang Medis LPSK.
Baca juga: LPSK optimalkan fungsi perlindungan saksi-korban selama COVID-19


Selain pegawai yang melaksanakan tugas lapangan dalam konteks perlindungan saksi dan korban, lanjut Sidharta, pihaknya juga memasukkan pegawai yang berusia di atas 50 tahun dalam klasifikasi rentan.

"Kita menyiapkan sebanyak 200 alat rapid test. Diharapkan melalui rapid test ini, kita dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada pegawai yang terpapar COVID-19,” kata dia.

Lebih lanjut Sidharta mengatakan apabila hasil rapid test tersebut positif, tidak serta-merta bahwa pegawai yang bersangkutan dinyatakan telah terpapar COVID-19.

"Bagi yang hasil rapid test terindikasi positif, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan tes polymerase chain reaction (PCR). Sebab, hasil tes PCR dianggap lebih akurat karena langsung menyasar kepada COVID-19," kata dia lagi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pelaksanaan rapid test sebagai tanggung jawab lembaga untuk mengecek kondisi kesehatan pegawai, sebab meski dalam situasi pandemi seperti saat ini, layanan perlindungan saksi dan korban terus berjalan.

"Masih ada pegawai kita yang harus bekerja, termasuk para pimpinan," ujar Hasto Atmojo pula.
Baca juga: LPSK hanya terima permohonan perlindungan tanpa interaksi langsung

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020