Jambi (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Kerinci menangkap delapan pelajar di Kota Sungai Penuh saat pesta narkotika jenis ganja di tiga tempat yang berbeda.

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui rilisnya yang diterima, Sabtu merinci, penangkapan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di Desa Angkasa Pura diamankan dua orang pelajar, di Desa Kumun Hilir diamankan empat orang dan di Desa Hulu Air dua orang.

Delapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering adalah YF (16) , ES (16), kemudian M, J, H dan D, R dan A, ujar AKBP Heru Ekwanto SIK.

Baca juga: Pemilik enam paket ganja divonis lima tahun penjara
Baca juga: BNNP Banten musnahkan barang bukti 50 kg ganja
Baca juga: Polda Aceh musnahkan satu ton ganja dam puluhan kilogram sabu


Aparat juga mengamankan barang bukti ganja yang ditemukan dari tiga tempat kejadian perkara tersebut seberat 143,93 gram, sepeda motor dan sejumlah hp.

Atas perbuatan dari delapan pelajar tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, kata Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020