Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengajak umat Islam Indonesia untuk meningkatkan dan memperbanyak shalat serta ibadah karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat di rumah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ada hikmah di balik peristiwa. Salah satu hikmah dengan adanya wabah COVID-19 ini adalah penguatan ketahanan keluarga kita. Penguatan kekuatan ibadah di dalam rumah.

"Rasulullah SAW menegaskan di dalam hadis shahihnya bahwa sebaik-baik ibadah shalat yang dilaksanakan oleh hamba di dalam hal ini bagi umat Islam, yakni shalat yang dilaksanakan di rumah," ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: MUI ingatkan umat Muslim hindari kerumunan, termasuk ibadah berkerumun

Baca juga: MUI: Muslim meninggal karena COVID-19 mati syahid akhirat

Baca juga: MUI: Kedepankan keselamatan saat shalati jenazah COVID-19


Dia mengatakan bahwa ibadah tidak hanya dilakukan di masjid atau musholla, tetapi di rumah kita masing-masing.

"Shalat di rumah itu adalah keutamaan. Sebaik-baik shalat yang dilakukan (saat ini) adalah shalat di rumah, kecuali shalat-shalat yang memang terikat pelaksanaannya di masjid seperti shalat tahiyatul masjid," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI tersebut.

MUI mengajak umat Islam Indonesia untuk bersama-sama memakmurkan seluruh Bumi Allah SWT dengan kepentingan ibadah.

Sebelumnya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya mengimbau kepada segenap jajaran struktural dan warga NU di Kota Pahlawan, Jawa Timur untuk melaksanakan shalat lima waktu berjamaah bersama keluarga di rumah, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Menurut Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, PCNU Surabaya telah membuat dua surat terkait penanganan COVID-19, yakni Surat Seruan Nomor: 935/PC/A.II/L-1/III/2020 dan Surat Edaran Nomor: 934/PC/A.II/L-1/III/2020 yang ditujukan kepada jajaran struktural dan warga NU se-Surabaya.

Adanya dua surat dari PCNU Surabaya tersebut menindaklanjuti instruksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor: 3952/C.I.34/03/3030 tentang Protokol NU Peduli COVID-19 dan juga instruksi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, sebagai upaya lanjut menahan laju dan memutus rantai sebaran Virus Corona.*

Baca juga: MUI: Ada syarat jenazah COVID-19 boleh tidak dimandikan

Baca juga: MUI: Penyaluran BLT memang perlu untuk putus penularan COVID-19

Baca juga: MUI Kepri minta pengelola masjid-umat tak selenggarakan Shalat Jumat

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020