Banda Aceh (ANTARA) - Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memerintahkan jajarannya untuk memantau penjualan masker serta memastikan tidak ada penimbunan dan penggelembungan harga.

"Tim pemantau sudah diturunkan, mulai dari Polda Aceh hingga polres-polres di Aceh. Jika ada pedagang yang menimbun masker maupun menggelembungkan harga, akan ditindak sesuai hukum berlaku," kata Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Kamis.

Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, bus di Aceh disemprot antiseptik

Kapolda menegaskan instruksi Presiden dan Kapolri sudah jelas bahwa jangan ada penimbunan dan penggelembungan harga masker. Saat ini, masyarakat membutuhkan masker maupun alat medis lainnya terkait virus Corona atau COVID-19.

Oleh karena itu, Kapolda mengingatkan para pedagang agar tidak mengambil keuntungan berlebihan dengan memanfaatkan kepanikan masyarakat untuk mendapatkan masker maupun kebutuhan lainnya.

Baca juga: RS di Aceh siagakan tujuh dokter ahli paru untuk tangani Covid-19

"Kami imbau jangan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Jangan mengail di air yang keruh. Jangan menaikkan harga untuk memperbanyak keuntungan, tetapi merugikan masyarakat," kata Kapolda.

Wahyu mengatakan kalau ada upaya penimbunan oleh oknum pedagang, tentu tidak bisa dibiarkan.

Baca juga: David Tobing: Hakim harus lakukan penemuan hukum jerat penimbun masker

Kepolisian, sebut Kapolda, akan menindak secara hukum siapa saja yang terbukti melakukan penimbunan, karena praktik tersebut sangat merugikan masyarakat.

"Dari hasil pemantauan, kondisi masih berlangsung normal, tidak ada penimbunan barang. Namun, ada sedikit kenaikan harga masker maupun beberapa kebutuhan masyarakat lainnya. Kenaikan masih dalam batas wajar," kata Wahyu.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020