Jayapura (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap Agustinus Wadanubun (39) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan SP 1 Jalur Selatan, Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Minggu (23/2) pukul 17.00 WIT.

"Agustinus Wadanubun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba di salah satu rumah milik warga, Jalan SP 1 Jalur Selatan Timika," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A.M. Kamal di Kota Jayapura, Ahad malam.

Adapun kronologis penangkapan, kata Kamal, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah warga, Jalan SP 1 Jalur Selatan Timika.

Baca juga: BNN geledah rumah diduga pabrik narkotika di Bandung

Baca juga: Operasi Antik Singgalang Polres Payakumbuh ungkap 11 kasus narkotika


"Mendapat laporan tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan, personel menangkap Agustinus Wadanubun (39)," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket klip bening kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, satu bundel plastik klip bening, satu unit ponsel merek Samsung warna silver dengan nomor SIM card 08218720xxxx.

Berikutnya, satu unit ponsel merek Oppo warna hitam dengan nomor SIM card 08525484xxxx, satu unit timbangan merek Camry, delapan struk pengiriman uang, satu korek api dan satu alat isap sabu-sabu.

Kini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kapolda bertekad hentikan peredaran jaringan narkotika di Jambi

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020