Jakarta (ANTARA) - Informasi berita hukum penting yang terjadi pada Kamis (20/2) masih menarik untuk disimak, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan pada tahap penyelidikan hingga uji materi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


1. KPK: kasus-kasus besar tidak termasuk yang dihentikan penyelidikannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan pada tahap penyelidikan.

"Kasus-kasus besar yang dimaksud tersebut, yakni dugaan korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan 'Quay Container Crane' (QCC) di PT Pelindo II," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, dan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Berikut berita selengkapnya disini:

2. Wartawan ANTARA korban pengeroyokan di Aceh ditetapkan tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menetapkan Teuku Dedi Iskandar, wartawan LKBN ANTARA yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap orang yang mengeroyoknya.

Teuku Dedi Iskandar, di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, Kamis, mengatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan delik sesuai pasal 351 jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyok.

"Hari ini saya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit 1 Reskrimum Polres Aceh Barat mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," kata Teuku Dedi Iskandar.

Berikut berita selengkapnya disini:

3. Sebanyak 3.200 TNI Polri amankan kedatangan Presiden Jokowi ke Riau

Sebanyak 3.200 personel gabungan TNI dan Polri siap mengamankan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo yang berlangsung selama dua hari ke Provinsi Riau.

Kegiatan pengamanan diawali dengan apel gelar pasukan dan kesiapan pengamanan yang digelar di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Soedirman, Kota Pekanbaru, Kamis.

"Kita akan menerima kunjungan kehormatan dari Presiden Republik Indonesia di Riau, khususnya Pekanbaru. Kita siapkan gelar pasukan pengamanan, guna mengecek kesiapan masing-masing bagian," kata Komandan Resor Militer 031 Wirabima, Brigadir Jenderal TNI Mohammad Fadjar.

Dia mengatakan dengan kesiapan matang diharapkan kunjungan kerja orang nomor satu di Indonesia ke Bumi Lancang Kuning dapat berjalan dengan lancar.

Berikut berita selengkapnya disini:

4. KPK bantah takut tangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah lembaganya takut untuk menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) yang telah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Lembaga penegak hukum tak berani tangkap, 'ngawur' lah, namanya KPK tetap mengupayakan tetapi kan ada hal yang tidak bisa disampaikan ke publik misal cara-caranya tetapi langkah hukum sudah dilakukan dan keluar DPO," ucap Lili di Jakarta, Kamis.

KPK, kata dia, terus berupaya untuk menangkap Nurhadi meskipun sampai saat ini belum berhasil.

Berikut berita selengkapnya disini:

5. Kemenaker: Modal disetor untuk lindungi pekerja migran Indonesia

Pemerintah diwakili Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan persyaratan modal disetor sebesar Rp5 miliar dan deposito jaminan Rp1,5 miliar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk jaminan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Dalam sidang uji materi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Aris Wahyudi mengatakan bahwa besaran modal dan deposito jaminan dapat dievaluasi sesuai dengan inflasi dan kebutuhan penyelesaian permasalahan.

Deposito uang jaminan di antaranya untuk biaya penyelesaian perselisihan atau sengketa calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia dengan P3MI, khususnya apabila calon/pekerja migran Indonesia tidak ditanggung jaminan sosial.

Berikut berita selengkapnya disini:

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020