Pelapornya seorang rektor di Universitas Negeri Manado
Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap DSR (48) dan FJR (47) karena diduga menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap Rektor Universitas Negeri Manado (UNM) Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Tersangka DSR diketahui adalah seorang dosen di UNM, sedangkan FJR adalah anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kasus ini dilaporkan oleh Julyeta dengan aduan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

"Pelapornya seorang rektor di Universitas Negeri Manado, Dr Julyeta Amalia yang melaporkan bahwa dia difitnah dan dicemarkan nama baiknya di media sosial," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Rektor UNM kunjungan supervisi KKN di Kabupaten Takalar

Dijelaskan Yusri, peristiwa pencemaran nama baik tersebut terjadi terjadi saat unjuk rasa di Ombudsman RI dan Kemenristekdikti dengan orasi menuding bahwa ijazah S3 Julyeta palsu.

"Berawal saat demo yang mengatasnamakan LSM PAMI yang melakukan unjuk rasa di Istana dan pindah ke Ombudsman dan Kemenristekdikti. Mereka berorasi kalau rektor Universitas Negeri Manado ini ijiazah S3-nya palsu," ujarnya.

Kegiatan unjuk rasa itu didokumentasikan dan kemudian diunggah ke akun media sosial milik salah satu tersangka.

Dugaan sementara penyidik adalah kedua tersangka menyebarkan fitnah itu dengan tujuan melengserkan korban dari jabatan rektor di Universitas Negeri Manado.

Baca juga: Rektor UNM perkuat sinergi majukan kampus

"Keterangan awal dari pelapor memang ada niatan beberapa kelompok yang mencoba mem-PAW (penggantian antar waktu) jabatan rektornya, tapi ini masih dugaan, masih kita dalami semuanya," ujar Yusri.

Polisi kemudian memeriksa kedua tersangka, namun keduanya membantah melakukannya karena ingin melengserkan korban.

"Sampai dengan saat ini mereka masih tetap mengelak, tapi penyidik berharap ada pengakuan dari tersangka dan kita lengkapi dengan bukti-bukti," kata Yusri.

Selain itu, Yusri menyebut pihaknya masih menyelidiki pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini, termasuk mencari sosok pelaku yang membiayai para tersangka saat menggelar aksi demo di Jakarta.

Baca juga: Tiga calon Rektor UNM paparkan visi misi

"Ini masih kita dalami semua apakah ada aktor di balik ini," tegas Yusri.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020