Berikan saya kesempatan cari tidak memberikan jalan keluar sekarang karena membutuhkan data yang lengkap dan komitmen
Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk mencari solusi atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memberatkan sebagian masyarakat, terutama peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Dalam kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Jakarta, Senin, Komisi IX DPR menyatakan kesimpulan rapat kerja pada 12 Desember 2019 tentang penggunaan kelebihan dana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan digunakan untuk menutup selisih kenaikan peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja tidak dapat dilaksanakan.

Oleh karena itu, Komisi IX DPR meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan berkoordinasi dan berkonsolidasi mencari solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Komisi IX DPR akan mengagendakan kembali rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada masa persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 untuk membahas solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
 
Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)


Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi IX DPR sempat mengancam menghentikan rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan karena pemerintah tetap menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

"Kesimpulan paparan Menteri Kesehatan yang sudah disampaikan belum bisa memberikan solusi defisit JKN selain menaikkan iuran. Lalu buat apa kita bicara lagi di sini?" kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

Baca juga: Komisi IX DPR minta komitmen pemerintah soal kenaikan iuran JKN

Ketika membuka rapat kerja, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene juga menyampaikan di media muncul opini bahwa rekomendasi DPR soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpeluang melanggar undang-undang.

Padahal, rekomendasi yang dimaksud tersebut adalah kesimpulan rapat bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang merupakan salah satu dari usulan Menteri Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning justru menuding bahwa permasalahan tersebut sengaja diciptakan agar Komisi IX DPR hanya fokus membahas defisit BPJS Kesehatan.

"Apa memang diciptakan seperti ini agar kita ribut, fokus bahas BPJS Kesehatan terus sehingga lalai mengawasi anggaran-anggaran lain?" tanya Ribka.

Menanggapi pernyataan dan pertanyaan Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta Komisi IX DPR memberikan kesempatan untuk mencari jalan keluar mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

"Berikan saya kesempatan cari tidak memberikan jalan keluar sekarang karena membutuhkan data yang lengkap dan komitmen," kata Terawan.

Baca juga: Serikat pekerja optimistis Presiden tinjau ulang iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Rekomendasi DPR soal subsidi iuran JKN berpotensi melanggar hukum
Baca juga: Ahli sebut rekomendasi DPR soal iuran peserta mandiri BPJS tak logis

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020