Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander K Ginting mengatakan pemahaman yang salah soal rokok elektronik perlu diluruskan agar masyarakat lebih memahami dampak produk tersebut.

"Terjadi pembelokan pemahaman dalam banyak hal, termasuk soal rokok elektronik. Banyak kalangan muda yang mulai menggunakan rokok elektronik," kata Alex dalam temu media yang diadakan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemerintah didorong larang peredaran rokok elektronik

Alex mengatakan di saat prevalensi perokok pemula meningkat menjadi kekhawatiran banyak pihak, muncul kekhawatiran baru dari perubahan perilaku perokok dari menggunakan rokok biasa menjadi rokok elektronik.

Pihak-pihak yang memasarkan dan mengampanyekan rokok elektronik menyebut produk tersebut lebih aman karena dikatakan mengandung kadar nikotin yang lebih rendah dan tanpa tar.

"Yang namanya inhalasi atau menghirup asap jelas akan mengganggu proses respirasi dan organ-organ tubuh lainnya," tuturnya.

Menurut Alex, pemerintah tidak kurang dalam melakukan promosi dan prevensi melalui kampanye bahaya rokok, baik rokok biasa maupun rokok elektronik.

"Rokok biasa maupun rokok elektronik apa pun bentuknya tetap disebut rokok. Karena itu, aturan kawasan tanpa rokok juga termasuk berlaku terhadap rokok elektronik," jelasnya.

Baca juga: Koalisi bebas tar cegah pembeli vape di bawah umur

Alex mengatakan semua jenis rokok, termasuk rokok elektronik memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Dampak buruk pada kesehatan tersebut juga akan berdampak besar yang merugikan bagi pembiayaan kesehatan.

"Karena itu, kita harus bantu para perokok untuk berhenti merokok dan yang tidak merokok tidak memulai untuk merokok. Ini adalah gerakan moral kita bersama," katanya.

Temu media yang diadakan Kementerian Kesehatan tentang rokok elektronik menghadirkan sejumlah narasumber.

Selain Alex, juga hadir pakar ekonomi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan, Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto, Sekretaris Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia Catharine Mayung Sambo, Pengurus Komite Nasional Pengendalian Tembakau Widyatuti Soerojo, dan sejumlah narasumber lain. 

Baca juga: Dukungan vs penolakan pelarangan rokok elektronik
Baca juga: Mengapa rokok elektronik perlu dilarang?
Baca juga: IDI: Dokter kampanyekan rokok elektronik tersesat

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020