Namun, yang paling memprihatinkan ada di Kecamatan Nanggung ini
Jakarta (ANTARA) - Polres Bogor menutup puluhan lubang penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Upaya penutupan penambangan emas tanpa izin ini dilakukan Polres Bogor bersama jajaran Kodim yang dipimpin oleh Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.

"Kegiatan penegakkan hukum yang kami lakukan ini berkat kerja sama antara Polres Bogor, Kodim 0621, Pemda Kab. Bogor hingga ke tingkat Kecamatan dan Polsek-polsek jajaran. Bhabinkamtibmas yang bertugas sebagai pembina keamanan di tingkat desa/kelurahan pun turut ambil bagian dalam kegiatan ini melalui imbauan-imbauan dan penyekatan-penyekatan terhadap alur dari bahan baku, sarana prasarana yang digunakan dalam pengolahan emas tanpa izin," ungkap Joni melalui siaran pers, di terima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menteri LHK: Transformasi ekonomi perlu untuk hilangkan tambang ilegal

Menurut dia, jumlah lubang penambangan emas tanpa izin atau gurandil di wilayah Bogor Barat cukup banyak.

"Namun, yang paling memprihatinkan ada di Kecamatan Nanggung ini," ucap Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.

Joni menuturkan bahwa kegiatan penutupan lubang penambang emas liar ini hasil kerja sama dengan pihak Muspida serta PT. Antam Tbk sebagai pengelola kegiatan usaha pertambangan emas legal.

Baca juga: Pakar lingkungan IPB setuju tambang emas ilegal di TNGHS ditutup

Sementara terkait dugaan bahwa kegiatan penambangan emas ilegal ini menjadi salah satu faktor terjadinya bencana longsor di wilayah Sukajaya dan Jasinga, masih dikaji Dinas ESDM setempat.

Pasalnya aliran sungai dan batas geografis antara wilayah Kecamatan Nanggung dengan wilayah kecamatan yang terdampak bencana longsor lalu pada awal Januari lalu, berjauhan.

Namun demikian, terdapat lubang-lubang gurandil yang mengakibatkan longsor di sekitar lubang gurandil itu sendiri.

"Sehingga jika dikorelasikan langsung mengenai dampaknya di Kecamatan Sukajaya dan Jasinga, tentunya harus ada kajian. Curah hujan tinggi hingga 18 jam yang terus-menerus tentunya menjadi faktor penyebab pada bencana longsor yang terjadi," kata AKBP M. Joni.

Kegiatan penambangan emas tanpa izin ini melanggar Pasal 158 Jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga: Presiden Jokowi minta tambang emas ilegal di Banten dihentikan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020