Masa sanggah bagi pendaftar yang dinyatakan TMS adalah 17-19 Desember 2019
Palangka Raya (ANTARA) - Para pendaftar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), akan diberikan masa sanggah pada Desember 2019.

"Masa sanggah bagi pendaftar yang kami nyatakan TMS adalah 17-19 Desember 2019 mendatang," kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Jumat.

Dia menjelaskan saat ini tahapan verifikasi sedang berlangsung terhadap seluruh berkas fisik pendaftar yang diterima BKD Kalteng melalui Kantor Pos. Apabila verifikasi secara menyeluruh selesai dilaksanakan, maka hasilnya akan segera diumumkan.
Baca juga: Sudah terjadi di Lamandau-Kalteng, waspadai penipuan penerimaan CPNS

Rencananya pengumuman hasil verifikasi atau seleksi administrasi itu, baik pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) maupun TMS yakni pada 16 Desember 2019 mendatang, sebelum memasuki masa sanggah.

"Pada masa sanggah nantinya, pendaftar yang TMS kami persilakan memanfaatkan waktu itu sebaik-baiknya untuk memberikan penjelasan serta menyanggah hasil seleksi administrasi," tuturnya.

Jadi pendaftar TMS diberikan kesempatan untuk membuktikan, bahwa yang diputuskan panitia seleksi terkait berkas administrasi yang mungkin tidak lengkap/keliru/tidak asli/ijazah tidak sesuai formasi dan lainnya tidak tepat.
Baca juga: Formasi penerimaan CPNS Pemprov Kalteng tak ada lulusan SMA

Apabila pendaftar mampu menjelaskan sekaligus membuktikannya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, maka status TMS bisa diubah menjadi MS. Hanya saja dalam hal ini panitia seleksi akan benar-benar selektif dan cermat.

"Sesuai kesepakatan dan perkiraan waktu, maka pengumuman hasil sanggah kami rencanakan pada minggu keempat Desember 2019 mendatang," ungkap Suhufi di sela kegiatan kerjanya.

Berdasarkan data terakhir yang dimiliki BKD Kalteng, total pendaftar yang melakukan submit secara online adalah sebanyak 4.654 orang, namun hanya sebanyak 4.473 berkas fisik yang diterima oleh pihaknya.

Jadi pada akhirnya sebanyak 181 pendaftar yang telah submit dinyatakan tidak mendaftar, sebab mereka tidak mengirimkan berkas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal sebelumnya BKD Kalteng telah memperpanjang masa pengembalian berkas fisik sebanyak dua kali.
Baca juga: Usai melahirkan guru honor di Kalteng langsung ikut seleksi PPPK

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019