Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Tiga tersangka itu, yakni eks anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD), Mirawati Basri (M) dari unsur swasta atau orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto (E) juga dari unsur swasta. Ketiganya merupakan tersangka penerima suap dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kasus impor bawang putih, KPK panggil Sekjen DPR sebagai saksi

"Penyidikan untuk tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan izin import bawang putih tahun 2019 telah selesai. Hari ini, dilakukan penyerahan tersangka, pelimpahan berkas, dan barang bukti ke penuntutan atau tahap 2," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Febri mengatakan rencana sidang terhadap ketiga orang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Hakim tolak praperadilan Nyoman Dhamantra

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dari berbagai unsur," kata Febri.

Sebelumnya, Nyoman Dhamantra telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Krisnugroho dalam putusannya pada Selasa (12/11) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman Dhamantra tersebut.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Nyoman Dhamantra tersangka impor bawang putih

Sementara, tiga orang pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.

Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019